Serang – Akhir-akhir ini, kinerja Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Serang tengah menjadi sorotan oleh para pegiat media sosial hingga wartawan online. Senin (19/1).

Bukan tanpa sebab dan bukan tanpa alasan, karena hampir setiap kali para pegiat media sosial hingga wartawan online tersebut mendatangi kantor desa untuk mendapatkan sebuah informasi, sangat jarang bisa dan belum tentu punya kesempatan untuk bertemu hingga wawancara dengan Kepala Desa.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa jam kerja kantor kepala desa umumnya mengikuti pola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja 5 hari dalam seminggu.

Walau aturan dasarnya mirip dengan ASN, praktik jam kerja perangkat desa tidak selalu kaku atau baku. Beberapa desa menerapkan sistem kerja yang lebih longgar, terutama jika situasi geografis dan kebutuhan masyarakatnya berbeda.

Dari Senin hingga Jumat, namun dapat bervariasi antar desa. Jam kerja ini tertuang dalam peraturan desa masing-masing dan mensesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi geografis setempat.

Menurut jam kerja pada umumnya, mulai hari Senin sampai Jumat (5 hari kerja). Kisaran jam kerja adalah sekitar 7,5 jam per hari, dimulai pagi hari (misalnya pukul 08.00) dan berakhir sore hari (misalnya pukul 16.00). Terdapat waktu istirahat untuk makan siang, yang jamnya bisa berbeda-beda tergantung desa.

Tugas Camat terhadap Kepala Desa (Kades) adalah melakukan pembinaan, bimbingan, fasilitasi, supervisi, dan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan, keuangan, aset desa, serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun Camat bukanlah atasan Kades, melainkan hanya sebatas melakukan koordinasi dan memberikan rekomendasi untuk tugas-tugas strategis sesuai kewenangan dari Bupati/Walikota.

Tanggapan Camat Ciruas

Camat Ciruas, Dr. Yuli Saputra. S. TP.,M.M mengatakan bahwa dia akan melakukan koordinasi dengan BKPSDM. Karena terdapat kepentingan-kepentingan di BKPSDM, nanti baru kita sosialisasikan ke desa dan masuk ke aplikasi.

“Nah, barulah kita yang memfasilitasi dan menjembatani untuk mengevaluasi,” kata Camat Ciruas, Yuli Saputra, di ruang kerjanya, usai rapat koordinasi dengan beberapa Kades dan Perangkat Desa.

Yuli menambahkan akan sanksi keras terhadap Kepala Desa yang melakukan pelanggaran, seperti narkoba dan lain-lain. Namun dari sisi ketidakhadiran kades, inilah yang sedang proses koordinasi dengan BKPSDM.

“Kalau kades ada tunjangan dan lain-lain itu supportnya by sistem kinerja, nah saya ini bukanlah atasan dan bawahan. Tapi kades itu adalah jabatan politis, berbeda dengan lurah,” tambah Yuli.

Yuli berharap yaitu pertama untuk mensukseskan semua program-program Bupati Serang dan yang kedua adalah layanilah masyarakat dengan sepenuh hati.

“Karena kita itu bukanlah orang yang harus dilayani, akan tetapi kita lah yang harus melayani masyarakat,” lanjutnya.

Dan kepada Bupati Serang, masih Yuli, ucapan banyak terimakasih juga kepada Bupati Serang, Bupati Serang adalah orang yang sangat benar-benar merakyat.

“Untuk Bupati Serang, beliau adalah pimpinan saya yang sudah punya kebijakan dengan totalitas yang tinggi. Bupati sudah menempatkan saya, dan saya akan mendukung penuh program Bupati, dan saya harus bisa mensejahterakan masyarakat Ciruas,” tutupnya.